KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Kota Kendari, melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (Disnakerperin), secara resmi mengumumkan upah minimum kota (UMK) tahun 2025 naik 6,5 persen atau senilai Rp 3.314.389,80.

Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025 di seluruh wilayah Kota Kendari. Diharapkan, penerapan UMK yang baru ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja serta turut mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Kendari.

Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2025 ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Polda Sultra Fokus Pengamanan Gereja dan Objek Wisata Selama Nataru

Keputusan tersebut diambil setelah melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Kendari yang berlangsung pada 18 Desember 2024.