KENDARI, TELISIK.ID - Karyawan salah satu Indomaret di Kota Kendari yang sempat mengadu ke Dinas Tenagakerjaan (Dinsaker) Sultra, kini tengah melakukan mediasi antara karyawan dan Supervisor.
Diketahui sebelumnya, para karyawan dan kepala toko diminta mengganti Nota Kurang Lebih (NKL) sebesar Rp 41 juta, atas permintaan ganti rugi terhadap sejumlah barang yang mengalami kerusakan.
Salah satu karyawan inisial K mengatakan, pihak Supervisor menyuruh dirinya bersama beberapa karyawan untuk membayar ganti rugi tersebut.
“Kami disuruh patungan bayar itu, dan saya kepala Toko dibebankan Rp 16 juta, untuk dua orang asisten saya Rp 11 juta perorang dan anggota lainnya ada yang bayar Rp 3 juta. Dan itu diminta secara cash harus kita bayarkan untuk mengganti uang kerugian itu,” katanya.
