JAKARTA, TELISIK.ID - Usulan kenaikan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun masih sebatas wacana di publik. Hingga saat ini, pemerintah pusat belum melakukan pembahasan resmi terkait usulan tersebut dari Korpri.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi.

Hasan menyampaikan, tidak ada agenda khusus pemerintah membahas perpanjangan usia pensiun ASN. Menurutnya, wacana tersebut belum mencapai tahap pembahasan formal di lingkungan istana.

Ia menekankan bahwa pemerintah masih menganggapnya sebagai sekadar usulan.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi masih berupa usulan-usulan saja,” kata Hasan. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (27/5/2025), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.