Maka dalam hukum Islam setelah diteliti, sebenarnya seseorang boleh menceritakan sesuatu yang tidak baik dengan tiga alasan. Yakni saksi yang ditanya hakim saat di pengadilan, kedua pada saat orang ingin bertanya suatu hukum, ketiga adalah menunjukan yang hak dan batin.

"Dan disinilah peran media. Jadi ketika sahabat-sahabat dari JMSI memberitakan suatu kebatilan, sesungguhnya dia tidak sedang melakukan gibah atau gosip tapi dia sedang menunjukan bahwa yang batil itu salah, yang benar itu hak. Yang hak itu hak, yang hoaks itu batil," katanya.

Kemudian yang ketujuh, menghindari pornografi. Di lihat dari Al-Qur'an itu dijelaskan macam-macam hukum, tapi bahasa kata, kalimat, diksi, harus dipilih dengan amat sangat lembut.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, ketika bercerita tentang hubungan kelamin, Al-Qur'an mengatakan kamu menyentuh kulit perempuan. Maka yang dimaksud dengan menyentuh kulit perempuan adalah bahasanya secara tekstual menyentuk kulit, tapi subtansi makna yang dimaksud sesungguhnya adalah hubungan kelamin.

"Artinya, bagaimana kata kalimat itu yang tidak bisa menjelaskan dirinya sendiri, kalau ada 10 pilihan kata pilihlah kata yang paling minim madorotnya, pilihlah kata yang paling minim dampak negatifnya," ungkapnya.