"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi COVID-19 secara masif," ujarnya Kepada Telisik.id, Rabu (17/3/2021).
Untuk itu, Ustaz Muh. Safrudin menguraikan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa adalah makan minum dan berhubungan seksual di siang hari.
“Vaksinasi itu tidak termasuk hal yang demikian, sebab vaksinasi itu tujuannya untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari virus corona,” jelas Dosen Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di IAIN Kendari ini.
Maka dari itu, MUI Kota Kendari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19," ujarnya. (B)
