Bantuan sosial sebagai bagian dari perlindungan sosial harus kita salurkan tepat sasaran pada masyarakat yang betul-betul membutuhkan.

Namun kita ketahui jenis dan jumlah program bantuan sosial terus bermunculan sejak Maret 2020 lalu. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Kolaka Utara pemerintah daerah lain pun mengalami hal yang sama.

"Kondisi ini terjadi karena beberapa kementerian dan lembaga melakukan pendataan tidak terintegrasi dan para produsen data tersebut melakukan pembaruan data tapi tidak sesuai metode dan disiplin ilmiah," ujarnya.

Akibatnya, sejak 2 tahun terakhir pemerintah mengeluarkan sekitar Rp 12 triliun per tahun untuk pendataan atas nama masyarakat kurang mampu. Angka ini setara dengan memperbaiki 600 ribu rumah sangat sederhana Kementerian PUPR.

"Karena itu, pemerintah pusat kemudian berupaya menciptakan ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh untuk memperbaiki dan melengkapi data sosial ekonomi," tukasnya.