JAKARTA, TELISIK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ternyata menemukan permasalahan dalam pengelolaan anggaran penanganan pandemi COVID-19.

Adapun anggaran yang diduga disalahgunakan penyelenggara negara ini mencapai Rp 2,9 Triliun. Bukan angka yang sedikit di tengah maraknya laporan harta kekayaan pejabat negara meningkat.

Hal ini disampaikan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. Menurutnya, permasalahan itu ditemukan lembaganya dari 241 objek pemeriksaan yang terkait dengan Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 27 kementerian dan lembaga, 204 pemerintah daerah, dan 10 BUMN, dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan PC PEN mengungkap 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan senilai Rp 2,94 triliun," kata Agung dalam workshop bertajuk 'Deteksi & Pencegahan Korupsi' dilihat secara virtual, Selasa (14/9/2021).

Ia mengatakan, permasalahan terkait dana itu meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 ketidakpatuhan terhadap ketentuan undang-undang, dan 1.241 permasalahan terkait keekonomian, efisiensi, dan efektivitas.