Baca juga: Pemenuhan Gizi Pasien COVID-19, Ratusan Kilogram Ikan Dari Ambon Diterbangkan ke Jakarta
Jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana juga bisa melakukan tuntutan pidana.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis Pasal 31D beleid tersebut.
Sementara itu, Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky menegaskan, saat ini belum ada peserta Program Kartu Prakerja yang mengembalikan dana insentif dari pemerintah.
"Belum ada. Kami fokus di pembukaan gelombang 4," kata Panji. Dikutip dari Kompas.com,
