Kemudian, Juni Daeli berupaya untuk mengembalikan rokok tersebut, namun pemilik grosir yang tidak diketahui namanya itu, menolak dikembalikan. Bahkan, bukti pembeliannya diminta kepada Juni Daeli.
"Dia minta tanda bukti pembeliannya, saya serahkan. Begitu diceknya, pemilik grosir berdalih, rokok yang saya beli itu bukan dari tokonya," kesalnya.
Akibat kejadian itu, Juni Daeli mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. Pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan toko grosir tersebut kepada kepolisian.
"Saya rugi banyak ini. Kecurangan ini membuat saya jadi korban. Untuk itu, saya menempuh jalur hukum agar tidak bertambah lagi korban lainnya," pungkasnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
