Baca Juga: Mau Balik Usai Lebaran, Ini Jadwal Baru Feri KMP Dharma Kencana I

"Terkait ada video viralnya di media sosial, saat ini kami sudah komunikasi dengan orang tuanya dan permasalahan ini sudah ditangani oleh Polres sukabumi kota," kata Kepala Satuan (Kasat) Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Sukabumi Kota AKP Sonson Sudarsono dalam keterangan video yang diterima detikJabar, Rabu (4/5/2022) malam.

Lebih lanjut, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan pembuat video terkait keaslian dan motif di belakangnya. Dia mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada orang tua terduga.

Lantas bagaimana hukum atas perbuatan yang merendahkan atau menghina Al-Qur’an?

Dilansir dari republika.co.id, dalam surat At Taubah ayat 65-66 telah memberi penjelasan bagi siapa saja yang merendahkan atau mengejek Al-Qur’an yang artinya: