JAKARTA, TELISIK.ID — Panca Darmansyah (41) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024), setelah terbukti bersalah membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan, Panca terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar hakim saat membacakan putusan, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga: Hasil Curian Lampu Gerbang Wisata Toronipa Digunakan untuk Judi Online dan Narkoba
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman mati untuk Panca, menilai tindakannya sangat tidak berperikemanusiaan dan menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
