"Menghukum kepada terdakwa juga untuk membayar uang restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 253 juta berdasarkan surat LPSK," terangnya.
Sebagaimana diketahui, mayat Fitri ditemukan tanpa busana dan terbungkus karung putih di pinggiran Sungai Amplas, Kota Medan, Selasa (22/11/2022). Penemuan mayat itu membuat heboh warga sekitar.
Saat ditemukan, kondisi tubuh Fitri dalam posisi telungkup di sela batang bambu. Secara kasat mata, di tubuh Fitri saat itu tidak ditemukan luka baru, selain bekas luka bakar di bagian dadanya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
