Politisi PAN Konawe itu juga mengungkapkan, dokumen-dokumen yang terkait tapal batas Konawe dengan tiga daerah lainnya yang hari ini bermasalah, hanya ditandatangani pejabat sekelas eselon tiga di Kabupaten Konawe sampai terbitnya Permendagri di empat segmen batas yg disengketakan.
Menurut GTS, hal semacam itu adalah bentuk kekeliruan administrasi.
"Ke depannya, itu tidak boleh terjadi lagi karena itu adalah maladministratif," tandasnya.
.jpg)
Sekali lagi GTS menegaskan, pihaknya meminta gubernur untuk segera membentuk TPBD Sultra untuk mengatur kembali tapal batas wilayah, baik yang ada di dalam provinsi maupun dengan provinsi lain.
