MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Muna akhirnya melimpahkan, Wakil Ketua DPRD Buton Utara (Butur), Ahmad Afif Darvin bersama dua rekanya Jekriawan Pandindi dan Cili di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Kamis (16/1/2020). Oleh Jaksa, ketiganya yang diduga terjerat kasus penganiayaan terhadap Alimin Hidayat, 13 September 2019 lalu saat pesta panen langsung dilakukan penahanan. Afif Cs dibawa ke Rutan Klas II Raha sekira pukul 14.30 Wita menggunakan kendaraan tahanan Kejari Muna.
Baca Juga: Ketua PB PGRI Pusat Doakan Rusman Lanjutkan Pemerintahan
Kasi Pidum Kejari Muna, Purkon Rohiyat menerangkan, penahanan terhadap Afif Cs dilakukan setelah unsur objektif dan subjektif pada pasal 21 ayat 1 dan 4 terpenuhi. Mereka akan ditahan selama 20 hari yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan.
"Insya Allah, proses persidanganya kita percepat," katanya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
