KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir angkat bicara terkait adanya sejumlah pelaku usaha di wilayah hutan mangrove yang terindikasi melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahkan 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Kementerian ATR.

Sulkarnain mengatakan, pemerintah di dalam menindak pelanggar tata ruang hingga dijadikan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Namun lanjut Sulkarnain, pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah-langkah, misalnya memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk membongkar sendiri bangunannya jika memang terbukti melakukan pelanggaran.

Sulkarnain menuturkan, sebelum ditetapkan tersangka, pemilik RM Kampung Mangrove Sitti Hasnah sudah dilayangkan surat untuk membongkar sendiri bangunannya.

Tetapi diketahui, Sitti Hasnah tidak bertindak kooperatif atau tidak melakukan pembongkaran seperti yang diminta.