KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pengetatan PPKM Mikro dalam rangka pengendalian COVID-19.

Sekretaris Kota Kendari, Hj Nahwa Umar mengungkapkan, sebelum PPKM diterapkan terlebih dulu pemerintah kota akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Sosialisasi 7-8 Juli, setelah itu baru kita terapkan," kata Hj Nahwa Umar.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengungkapkan, mendukung upaya yang dilakukan pemerintah kota dalam rangka merendam mobilitas masyarakat yang dapat memicu COVID-19 semakin meningkat di Kota Kendari.

"Karena jujur saja COVID-19 ini dia tersebar karena mobilitas, jadi kita batasi mobilitas, kita bersabar dulu sampai tanggal 20 Juli, kan tidak lama juga," kata Rajab Jinik.