c. restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

6. Pusat perbelanjaan/Mall/pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17:00 Wita dengan kapasitas 25%,

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100%,

8. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25?n mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,

9. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25?ri kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat;