XINJIANG, TELISIK.ID - Pemerintah China disebut menahan dan memvonis seorang etnis Muslim Uighur bernama Hasiyet Ehmet.

Melansir cnnindonesia.com, Hasiyet Ehmet divonis 14 tahun penjara hanya karena mengajarkan agama Islam dan menyimpan salinan Al-Qur’an.

Menurut sumber yang mengetahui situasi Ehmet, perempuan yang kini berusia 57 tahun itu merupakan warga distrik Manas di Changji, Xinjiang dan ditangkap pada 2017 lalu.

Ehmet dipenjara hanya karena mengajarkan agama Islam kepada anak-anak di lingkungan rumahnya dan menyimpan Al-Qur’an. Pengadilan distrik Manas turut mengonfirmasi vonis hukuman Ehmet.

"Itu karena dia mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak dan menyembunyikan dua salinan Al-Qur’an ketika pihak berwenang merazia daerah tempat tinggalnya dan akhirnya ketahuan," kata seorang pejabat pengadilan daerah Manas pada pekan lalu.