"Pihak keluarga bersedia mendonorkan darahnya. Namun yang anehnya, pihak rumah sakit meminta biaya Rp 60 ribu untuk cek darah bagi pendonor. Karena itulah, akhirnya kami minta agar pihak rumah sakit menyediakan darah yang dibutuhkan yaitu 2 kantung darah lagi," ungkapnya.
Namun, takdir berkata lain dan korban meninggal dunia sekira pukul sekira pukul 19:45 WIB. Sedangkan darah yang ditunggu tidak kunjung datang.
"Setelah korban meninggal dunia dan darah yang ditunggu tidak juga di berikan. Pihak rumah sakit dengan gampangnya mengembalikan uang kami Rp 410 ribu itu," terangnya.
Tim pendamping pelapor yaitu Ahli Hukum Kesehatan, Dian Wahyuni menambahkan, surat rujukan dari Dokter Jekson itu membuat korban harus menjalani operasi.
"Surat rujukan itu agar bisa langsung masuk ke IGD tanpa ada rujukan BPJS (agar bisa lebih cepat)," ucap Dian.
