Mereka mengutuk dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan Polres Konawe Selatan terhadap pejuang lingkungan hidup Kecamatan Angata.
Kemudian, mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan antara masyarakat Angata terhadap PT Marketindo Selaras atas penguasaan tanah masyarakat secara ilegal.
Mereka juga mendesak Pemda Konawe Selatan untuk pembebasan lahan masyarakat seluas 1.300 hektare yang menjadi ruang hidup masyarakat lokal dari 8 desa di Kecamatan Angata.
"Lalu meminta menegakkan reforma agraria sejati untuk kedaulatan dan keselamatan rakyat. Hentikan perampasan lahan petani dan masyarakat lokal Sulawesi Tenggara demi kepentingan korporasi dan investasi," beber Shiffu Mbadha.
Shiffu Mbadha juga menekankan, Kapolda Sulawesi Tenggara untuk menghentikan penangkapan, intimidasi dan kekerasan terhadap petani, masyarakat adat dan nelayan yang membela hak atas tanah dan menghormati kebebasan pejuang lingkungan hidup yang dilindungi Undang-Undang.
