Ia juga sesalkan karena kasus tersebut harus dibawa di Polda Sulawesi Tenggara yang seharusnya bisa diselesaikan di Polres Konawe Selatan.
"Kita sesalkan kasus kecil ini dibawa di Polda, kita bermohon untuk penangguhan penanganan, kita datang di sini tapi oleh pihak Polda tidak punya kewenangan untuk melakukan penahanan, kita diarahkan untuk tetap ke Polres Konawe Selatan yang menangani kasus ini. Hari ini kita akan ke Polres untuk meminta penangguhan penahanan dengan syarat-syarat yang akan kita penuhi," ungkap Kadir Massa. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
