Namun, Nasir menyoroti bahwa pendidikan politik tidak seharusnya hanya bersifat formal, tetapi juga harus melibatkan kelompok-kelompok rentan seperti buruh dan nelayan.

Lebih lanjut, Nasir menekankan pentingnya langkah-langkah konkret untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan praktik politik uang. Salah satunya adalah memberikan pemahaman kepada mereka tentang bahaya dan dampak dari praktik tersebut, serta cara melaporkannya kepada pihak berwajib seperti Bawaslu.

“Jadi kalau ada dugaan pelanggaran pemilu, langsung melaporkan ke pengawas pemilu. Kalau pun ada kendala dan membutuhkan pendampingan, bisa minta agar dibantu KIPP,” ujarnya.

Sahinuddin, Ketua Bawaslu Kota Kendari, mengajak masyarakat untuk proaktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan praktik money politics, seperti pembagian uang kepada pemilih, yang dilakukan oleh calon legislatif atau partai politik.

Dia menegaskan bahwa jika ada warga yang menemukan praktik politik uang semacam itu, mereka dapat segera melaporkannya kepada Bawaslu untuk tindakan lebih lanjut.