Mendapat laporan tersebut yang diposting pada 10 November 2022, Dinas Lingkungan Hidup langsung mengambil tindakan dengan meninjau langsung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bombana, Alimuddin mengatakan, soal penggunaan jalan yang dilintasi oleh alat berat adalah kewenangan Dinas PUPR.
Sementara adanya aduan aktivitas penambang pasir ilegal, DLH mendapat tumpukan pasir, bukti pernah adanya aktivitas penambangan pasir di sungai, namun telah berhanti.
"Penambangan pernah ada tapi sudah berhenti, karena dulu pernah lagi ada aduan penambangan ilegal," ucap Aminuddin, Selasa (14/11/2022).
Dalam kesempatan peninjauan, Pemerintah Desa, BPD dan penambang pasir menyepakati untuk tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir di daerah aliran sungai Mambo, sebagaimana tertuang dalam surat BAP Dinas Lingkunga Hidup Bombana.
