Setelah dikonfirmasi, Askar salah satu pemilik lahan memaparkan, kelompoknya sedang menuntut hak agar menghentikan kegiatan jety di PT FBS karena belum melakukan kompensasi terhadap pemilik lahan.

“Pihak perusahaan bekerjasama pihak Polres Kolaka Utara, melakukan tindakan represif membubarkan kelompok pemilik lahan yang difungsikan sebagai pelabuhan jety oleh PT FBS yang berada di luar konsesi IUP FBS,” katanya saat di konfirmasi via WhatsApp.

Askar juga memgaku, pihaknya kecewa atas tindakan reperesif yang dilakukan oleh pihak Polres Kolaka Utara yang sepantasnya mampu mempertemukan kedua belah pihak antara perusahaan dan masyarakat

“Sekelompok pemilik lahan melakukan penghentian aktivitas pemuatan ore nikel agar pihak perusahaan melakukan komunikasi kepemilik lahan, namun PT FBS melalui Polres Kolaka Utara membubarkan kelompok pemilik lahan dengan cara refresif yang awalnya mereka mengaku untuk memfasilitasi ke pihak perusahaan,” tutup Askar.

Atas tindakan tersebut, Ketua DPD GPM Sulawesi Tenggara Bidang ESDM dan Lingkungan Hidup, Julianto Jaya Perdana, mengecam tindakan oknum Polres Kolaka Utara yang diduga arogan terhadap masyarakat.