Sengketa lahan yang berada di wilayah kecamatan Uepai tersebut sudah 2 kali dilakukan hearing di DPRD Kabupaten Konawe, namun hingga saat ini belum ada kesimpulan dari pihak pemrintah maupun DPRD.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Konawe, Armin Madjid mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan proses tahapan identifikasi dokumen pihak-pihak bersengketa.
"Minggu lalu sempat kami cek lokasi dan sudah ada beberapa poin sebagai telaah kami di pimpinan," ujar Armin, saat dihubungi via telepon.
Ia juga mengungkap, sebelumnya sudah putusan Mahkamah Agung terkait lahan transmigrasi, sertifikat lahan dan beberapa bukti pembayaran pajak dari keluarga di Tawamele.
"Dokumen ini akan jadi bahan laporan kami kepada pimpinan, rencana kami akan ada rapat terkait persoalan ini di Kesbangpol Konawe," jelasnya.
