Selain pemborosan anggaran, rencana peminjaman sejumlah uang tersebut juga dinilai tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

"Berapapun pinjamannya kami anggap hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah,” ucap Roziq Arifin.

Baca juga: Harjuna, Wisudawan Tunanetra Kuliah dengan Biaya Sendiri

Sementara itu, anggota DPRD Wakatobi, Muhamad Iqbal mengungkapkan, peminjaman uang tersebut bisa dilakukan jika telah ada bupati terpilih.

"Jadi yang kami sepakati itu bukan semata - mata sudah bisa dipinjam besok, melainkan harus ada bupati terpilih baru bisa dilakukan," ujarnya.