JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 16/2022 soal jam kerja ASN.
Melansir detikcom, dari SE baru yang dikeluarkan Menteri Tjahjo tersebut, pengawasan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) bakal diperketat.
Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengawasi lebih ketat pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu isinya adalah batasan absen bagi abdi negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada PNS yang absen melebihi batas.
"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," jelas Tjahjo dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi MenPAN-RB, Kamis (23/6/2022).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara komulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
