JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat terkait modus penipuan. Penipuan ini mengatasnamakan sistem pajak terbaru DJP, Coretax.
Peringatan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi DJP di media sosial instagram @ditjenpajakri. Dalam unggahan tersebut, DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta unduhan file APK. Modus ini digunakan untuk mencuri data pribadi wajib pajak melalui perangkat elektronik.
“DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp, atau meminta mengunduh file dengan format APK,” tegas DJP, dikutip telisik.id, Minggu (19/1/2025).
DJP meminta masyarakat selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan. Wajib pajak yang mencurigai adanya penipuan diimbau melapor melalui kanal pengaduan resmi.
“Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi DJP,” lanjut DJP.
