“Selain PNBP, perusahaan tersebut juga harus membayar Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), royalti, pemberdayaan masyarakat, corporate sosial responsibilty (CSR),” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tambah Kasi Penkum Kejati Sultra, meski pada 2020 pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambanban milik PT Thosida Indonesia, namun kenyataannya perusahaan masih terus melakukan usaha pertambangan hingga hari ini.
“Bukannya berhenti tetapi PT Thosida ini masih terus beroperasi, makanya makin banyak kerugian negara,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim penyidik dari Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor ESDM Sultra, untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Thosida Indonesia.
“Di Dinas Tersebut izin usaha pertambangan milik PT Thosida Indonesia dikeluarkan, makanya penyidik melakukan penggeledahan di ESDM,” jelasnya.
