Akibat perbuatan yang dilakukan oleh PT Thosida Indonesia sejak tahun 2010 sampai dengan 2020, telah merugikan negara kurang lebih Rp 130 miliar.
“Jadi ini berdasarkan perhitungan oleh penyidik pada bulan Maret 2021 itu, totalnya Rp 130 Miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dody menyampaikan, untuk para calon tersangka akan disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sultra. Namun sudah ada sekitar 30 saksi yang telah dipanggil oleh penyidik Kejati Sultra.
Baca Juga: Mayat Terapung dan Membusuk Ditemukan di Laut Antara Baubau dan Buteng
“Untuk para calon tersangka nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan, jadi teman-teman wartawan mohon bersabar,” tuturnya.
