Dimana, tambah dia, jadwal membuang sampah ini sudah diatur sesuai dengan Perda No 4 tentang Pengelolaan Sampah, yakni jam 6 sore sampai jam 5 pagi.

"Kalau ini sudah tertib, maka petugas juga tidak setengah mati kerja. Sudah cukup petugas kita kerjanya dua kali dalam sehari. Kalau lingkungan kota bersih, kita juga yang bisa merasakan manfaatnya," pungkasnya. (B-Adv)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali