KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Besaran zakat fitrah yang disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari tersebut mengalami kenaikan dari zakat fitrah ramadan 1441 Hijriah atau tahun 2020 lalu. Nilai kenaikannya pun mencapai Rp 2.000/jiwa.

Misalnya besaran zakat fitrah bagi yang mengkonsumsi beras kepala senilai Rp 35.000/jiwa, nilai tersebut meningkat dari zakat fitrah 1441 Hijriah yang hanya 33.000/jiwa.

Begitu pula beras ciliwung sebesar Rp 32.000/jiwa dari 31.000/jiwa, beras dolog Rp 30.000/jiwa dari 28.000/jiwa. Untuk zakat fitrah bagi yang konsumsi sagu, jagung  dan ubi tetap tetap Rp 20.000/jiwa.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Kendari, Abdul Rauf mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah dilakukan mengacu kepada rata-rata harga bahan pokok di pasaran.