KENDARI, TELISIK.ID - Berhubungan intim dengan orang yang belum halal baginya adalah perbuatan zina yang hukumnya dosa besar.

Namun, bagaimana jika seseorang hanya membayangkan ia berhubungan intim dengan orang lain layaknya suami istri? Berikut penjelasan Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin.

Menurut Ustadz Mahyuddin, seseorang yang melakukan hubungan intim dengan pasangan halalnya, namun menyebut nama atau membayangkan orang lain bukan termasuk zina dalam pengertian fiqh (yg berkonsekuensi hadd).

Hanya saja, kata dia, membayangkan aktivitas seksual dengan siapa pun dan bahkan apa pun yang bukan pasangan sahnya merupakan perbuatan dosa. Dalam ungkapan hadis, perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai zina hati.

Baca juga: Ini Keutamaan Sedekah Subuh yang Tak Banyak Orang Tahu