Perjudian Online Terbesar Digerebek Polisi, Pengusahanya Diburu

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 10 Agustus 2022
0 dilihat
Perjudian Online Terbesar Digerebek Polisi, Pengusahanya Diburu
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika memimpin konfrensi pers terkait kasus perjudian di Warung Warna Warni di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Subdit V Cybercrime melakukan pengembangan atas kasus perjudian terbesar yang berada di Warung Warna Warni di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Subdit V Cybercrime melakukan pengembangan atas kasus perjudian terbesar yang berada di Warung Warna Warni di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Itu diakui oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (10/8/2022) petang.

"Iya benar, dari hasil penggerebekan yang dilakukan kepolisian dan langsung dipimpin oleh Bapak Kapolda Sumatera Utara, Selasa 9 Agustus 2022 dini hari. Ada 7 unit ruko atau rumah toko yang digeledah," ungkapnya.

Ruko itu digunakan sebagai tempat perjudian online dengan modus warung kuliner. Di bagian dalam, tepatnya dilantai 1, 2 dan 3 dijadikan tempat beroperasinya judi online.

"Dari hasil penggeledahan totalnya ada 18 ruangan mengoperasikan beberapa website, ada 18 jenis judi online. Selain itu, tim juga mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Ada 35 item barang bukti yang diamankan saat itu," ucap Hadi.

Baca Juga: Seorang Pria Jadi Korban Busur di Depan UHO Kendari

Hasil penyelidikan sementara, dari komputer yang berada di lokasi, itu dapat menghasilkan omset perhari Rp 30 juta dari satu website dikali 18. Perhari diperkirakan mencapai Rp 500 sampai Rp 1 miliar.

"Iya, itu perkiraan dalam penyelidikan, Selain itu, lokasi perjudian itu beroperasi sejak awal tahun 2022, saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman. Pengusaha lokasi berinisial A sedang dilakukan pendalaman statusnya sebagai saksi," terangnya.

Pelaksana Kasubdit Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kompol Poltak Simbolon mengaku, timnya sudah melakukan penyelidikan lebih mendalam.

"Memang, kami menduga ada 21 website menggunakan hosting dari wilayah luar. Ada 13 domain dari server yang ditemukan yang wilayahnya berada diluar negeri. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti alat untuk mengoperasikan judi online itu," tuturnya.

Baca Juga: Kapolda Pimpin Penggerebekan Judi Online, Ini Hasilnya

Dari hasil penindakan, tim juga sudah memblokir rekening, website, mengenisa rekaman kamera CCTV dan menganalisa komputer dan memanggil saksi lain.

"Sampai saat ini, ada enam orang saksi yang diperiksa, diantaranya petugas keamanan dan pekerja warung," ungkapnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga