MEDAN, TELISIK.ID - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan narkotika seberat 122 kg dari lima orang kurir.
Adapun lima kurir itu, Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kg.
Kemudian tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 21 kg yang disimpan di dalam koper dan 10 kg disimpan dalam tas ransel.
Dari penangkapan tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan, polisi melakukan pengembangan ke kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, tepatnya di Jalan Eka Rasmi diamankan dua orang tersangka Trisno Susanto dan M Soleh. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti sabu seberat 21 kg disimpan di tas ransel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji mengatakan itu kepada Telisik.id, Rabu (17/11/2021).
