133 Warga Binaan Ende NTT Dapat Remisi Kemerdekaan

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 17 Agustus 2022
0 dilihat
133 Warga Binaan Ende NTT Dapat Remisi Kemerdekaan
Lapas Kelas II B Ende beri remisi untuk 133 warga binaan di HUT ke-77 RI. Foto: Ist.

" Sebanyak 133 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ende mendapatkan remisi umum di HUT ke-77 Kemerdekaan RI "

ENDE, TELISIK.ID - Sebanyak 133 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ende mendapatkan remisi umum di HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Bupati Ende, Djafar Achmad mengatakan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas II B Ende di HUT Kemerdekaan itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 1 bulan.

"Maksud dari pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2022 kepada Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende adalah untuk menggelorakan dan menyemarakan HUT ke-77 RI" jelas bupati.

Sementara itu, Kepala Lapas, Antonius Jawa Gili mengatakan, tujuan lain remisi adalah memenuhi hak narapidana atau warga binaan yang telah menjalani 6 bulan masa pidananya, berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan admisnistasi lainnya di lingkungan Lapas Kelas IIB Ende.

Baca Juga: Kado HUT ke-77 RI, Sejumlah Napi di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi

Baca Juga: Warga Desa Lakalamba Muna Barat Harap Ganti Rugi Lahan Pembangunan Kompleks Perkantoran Terwujud

Selain itu, remisi juga diberikan untuk mengurangi over kapasitas pada Lapas Kelas IIB Ende serta meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ASN Lapas dalam melaksanakan pemenuhan hak narapidana yang bebas dari praktek KKN.

"Pemberian remisi 17 Agustus merupakan hak narapaidana yang telah memenuhi syarat adimnistrasi minimal telah menjalankan pidana 6 bulan dan syarat substantif yang berkelakuan baik," katanya. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga