15 Judi Online Berkedok Game Akhirnya Diblokir Kominfo

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 03 Agustus 2022
0 dilihat
15 Judi Online Berkedok Game Akhirnya Diblokir Kominfo
15 aplikasi judi online berkedok game akhirnya diblokir oleh Kominfo. Foto: Repro Suara.com

" Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018 "

JAKARTA TELISIK.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat ada 15 game online yang diblokir karena memuat unsur perjudian.

Belasan game online yang diblokir tersebut sebelumnya sempat disebut cuma game gaple biasa. Namun setelah didalami, ternyata memuat unsur perjudian.

Game yang sebelumnya cuma gaple tanpa duit itu sudah terdaftar di PSE Lingkup Privat Kominfo, yaitu Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain.

Namun sekarang, nama-nama game online itu resmi diblokir Kominfo karena mengandung unsur judi dan itu sudah dipastikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Selasa (2/8/2022).

"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ujar Johnny, dikutip dari Detik.com.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Baca Juga: Menkominfo: Tak Ada Ruang untuk Judi Online di Indonesia

"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," tutur Johnny.

Johnny mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (2), dan pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," tutup Menteri Johnny.

Sebelumnya, dikutip dari Tempo.co, per Sabtu pekan lalu, 30 Juli 2022, pukul 00.00 WIB Kemenkominfo mulai memblokir sejumlah situs yang belum juga mendaftarkan diri ke Kemenkominfo.

Adapun kewajiban pendaftaran PSE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Sejumlah aplikasi yang diblokir sementara yaitu Yahoo.com, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin, dan PayPal. Untuk PayPal, saat ini Kominfo tengah membuka sementara pemblokiran selama 5 hari.

Kebijakan ini dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat melakukan migrasi sebelum nantinya ditutup kembali.

Di tengah kekecewaan terhadap pemblokiran sejumlah platform tersebut, para netizen juga mengkritik keras adanya situs yang diduga memuat permainan judi online yang justru dibiarkan lolos dalam pendaftaran PSE Kominfo.

Untuk diketahui, berikut 15 PSE game online yang memuat perjudian:

Baca Juga: Saat JNE Ngaku Kubur Bantuan Presiden, Istana dan Kemensos Malah Tak Tahu

1. Domino Qiu Qiu

2. Topfun

3. Pop Domino

4. MVP Domino

5. Pop Poker

6. Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online

7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online

8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu

9. Ludo Dream

10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU

11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa

12. Poker Texas Boyaa

13. Poker Pro.id

14. Pop Big2

15. Pop Gaple. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga