16 Pedagang di Pasar Sentra Laino Diberi Waktu Seminggu untuk Bongkar Kios
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 13 Maret 2021
0 dilihat
Kios Pasar Sentral Laino di depan penjual ikan yang akan dibongkar. Foto: Sunaryo/Telisik
" Untuk pembongkaran itu, tidak ada lagi tawar menawar. "
MUNA, TELISIK.ID - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kabupaten Muna, mulai bertindak tegas terhadap kios-kios yang dibangun secara ilegal di Pasar Sentra Laino.
Instansi yang dipimpin La Ode Darmansyah itu telah mendapati ada 16 kios, yang berada di depan pedagang ikan bukan dibangun oleh Perdagin.
Karenanya, Dinas Perdagin akan melakukan pembongkaran. Namun, sebelum bertindak, para pedagang diberi waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri.
"Kita beri waktu seminggu, kalau tidak juga dibongkar, nanti Pol PP yang bongkar paksa," kata Kabid Pedagangan, LM Syahrullah, Sabtu (13/3/2021).
Untuk pembongkaran itu, tidak ada lagi tawar menawar. Pihaknya tetap berpegang teguh pada aturan. Pasalnya, bila tidak dibongkar, maka otomatis akan timbul kecemburuan dari pedagang lainnya.
Baca Juga: Hutan Lindung Bisa Dimanfaatkan dengan Catatan Pohon Tidak Ditebang
"Pedagang itu, ada kiosnya yang sudah kami bagikan. Hanya saja, mereka tidak tempati," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Trantib Sat Pol PP Muna, Asgar Arianto mengaku telah mendapatkan permohonan bantuan untuk menertibkan kios-kios yang dibangun secara ilegal. Ia bersama anggotanya telah turun langsung ke lokasi, meminta para pedagang untuk membereskan daganganya dan membongkar kiosnya.
"Kita sudah sampaikan untuk dibongkar sendiri. Karena, kalau kami yang lakukan (bongkar), pastinya bahan-bahan kiosnya sudah tidak bisa digunakan lagi," terangnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha