BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Sebanyak 21 aduan yang diduga berkaitan dengan pelanggaran Pilkada dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buton Selatan.
Aduan-aduan tersebut berasal dari seorang saksi yang mewakili salah satu partai politik pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, Baharudin La Puka, membenarkan bahwa pihaknya menerima 21 aduan pada 18 November 2024.
"Kami telah menerima 21 aduan pada tanggal 18/11/2024," ujar Baharudin saat ditemui dalam rapat pleno tingkat Kabupaten Buton Selatan, Rabu (4/12/2024).
Aduan pelanggaran tersebut terjadi di empat kecamatan, yakni Batauga, Siompu, Sampolawa, dan Lapandewa.
