214 Koruptur Dapat Remisi, Plt Jubir KPK Ali Fikri: Itu Hak Narapidana
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Minggu, 22 Agustus 2021
0 dilihat
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto : Repro tempo.co
" Tercatat 214 dari 3.496 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021 "
JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, merespon pernyataan diberikannya remisi terhadap narapidana korupsi.
Tercatat 214 dari 3.496 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya dalam menangani perkara korupsi hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.
Dimana, kata dia, remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana.
"Namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/8/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memberi imbas buruk pada segala aspek, termasuk dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
"Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," ujarnya.
Ali menambahkan, KPK juga menjalankan bahwa strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
"Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," ujarnya.
Sehingga, kata Ali, KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum.
Baca Juga: Ngabalin Viral, Dibuatin Meme King Of Penjilat dan Mural 504 Eror
Baca Juga: Ternyata Diam-Diam Indonesia Sudah Bikin Kapal Perang Siluman Super Canggih
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Ika Aprianti mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 214 orang terpidana kasus korupsi telah memenuhi persyaratan.
"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata Ika Aprianti.
Diketahui, pemberian remisi tersebut sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Huruf (i) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 34 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha