37 Orang Bakal Calon Kepala Daerah Dinyatakan Positif COVID-19

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 07 September 2020
0 dilihat
37 Orang Bakal Calon Kepala Daerah Dinyatakan Positif COVID-19
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Repro Google.com

" KPU mengingatkan kembali kepada Parpol, bapaslon, dan para pemilih, agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dari data yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa, terdapat 37 bakal calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 yang dinyatakan positif COVID-19 setelah dilakukan swab test sebagai salah satu syarat pendaftaran.

"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten, kota, yang dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan swab tesnya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon (bapaslon) ya, artinya 37 orang," ucap Ketua KPU, Arief Budiman saat jumpa pers, seperti dikutip dari liputan6.com, Senin (7/9/2020) dinihari.

Arief mengingatkan kembali kepada bapaslon serta partai politik untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020, demi mencegah penularan COVID-19.

Dimana sebelumnya, sempat terjadi pengerahan massa dari sejumlah bapaslon yang akan mendaftar sebagai peserta di Kantor KPU.

“KPU mengingatkan kembali kepada Parpol, bapaslon, dan para pemilih, agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020,” katanya.

Baca juga: Menaker: 15.659 Rekening Tak Bisa Terima Subsidi Gaji Tahap Pertama

Kemudian Arief Budiman juga meminta agar Bapaslon yang gagal dalam proses pendaftaran, bisa menciptakan rasa aman dan damai di Pilkada 2020.

Pihak KPU akan membuka kembali tahapan pendaftaran jika masih ada daerah yang hanya diisi oleh satu bapaslon.

“Kemudian, terhadap daerah yang hanya terdapat satu bakal pasangan calon, sebagaimana dilaporkan KPU provinsi atau kota, terdapat daerah yang cuma ada satu bapaslon. Ini belum final. Karena daerah yang hanya terdapat 1 bapaslon, KPU akan membuka pendaftaran kembali,” terangnya.

“Jadi setelah pembukaan pendaftaran kembali, bisa tetap atau bisa juga berubah (angka bakal calon). Finalnya tentu kita akan tunggu sampai penetapan pasangan calon nanti,” sambungnya.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga