JAKARTA, TELISIK.ID - Dari data yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa, terdapat 37 bakal calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 yang dinyatakan positif COVID-19 setelah dilakukan swab test sebagai salah satu syarat pendaftaran.

"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten, kota, yang dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan swab tesnya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon (bapaslon) ya, artinya 37 orang," ucap Ketua KPU, Arief Budiman saat jumpa pers, seperti dikutip dari liputan6.com, Senin (7/9/2020) dinihari.

Arief mengingatkan kembali kepada bapaslon serta partai politik untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020, demi mencegah penularan COVID-19.

Dimana sebelumnya, sempat terjadi pengerahan massa dari sejumlah bapaslon yang akan mendaftar sebagai peserta di Kantor KPU.

“KPU mengingatkan kembali kepada Parpol, bapaslon, dan para pemilih, agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020,” katanya.