4 Maling Kabel PLN Ditangkap, Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 17 Januari 2022
0 dilihat
4 Maling Kabel PLN Ditangkap, Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba
Pelaku yang diamankan petugas kepolisian akibat sisuga curi kabel PT PLN. Foto: Humas Polsek Tanjung Morawa

" PPPK guru yang lolos seleksi kompetensi tahun 2021 di Kabupaten Muna mulai melakukan pemberkasan "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang menangkap empat kawanan mencuri kabel milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di daerah setempat.

Keempat pelaku masing-masing EP (33) ADS (34), N (24) dan FS (24). Mereka semua adalah warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian kabel PLN itu.

"Pelaku mencuri kabel PLN dengan menggunakan mobil Avanza BK BK 1570 XL. Mereka kami tangkap tanpa berdasarkan hasil penyelidikan tim dilapangan," ungkap Kemit, kepada awak media, Senin (17/1/2022).

Pengakuan perwira polisi berpangkat tiga melati emas di pundak ini, pencurian kabel PLN terjadi pada hari Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, pelaku yang menumpangi mobil Avanza dan berhenti di Dusun II, Desa Bangun Sari Baru berjumlah 5 orang. Selanjutnya mereka melakukan pemotongan kabel yang mengakibatkan rumah warga sekitaran padam.

 Baca Juga: 11 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Angkot saat Bentrokan di Kendari

"Masyarakat yang terasa terganggu lalu ke luar rumah. Di sana warga langsung melihat ada pelaku bersama dengan kendaraan mobil. Kemudian warga mendatangi sembari menayakan apakah petugas dari PLN. Mendengar hal itu, saat itu pelaku ketakutan dan melarikan diri. Sehingga salah seorang berhasil kabur. Sedangkan keempat diamankan," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu O Samosir menambahkan, pelaku diamankan berdasarkan adanya informasi dari warga. Mereka langsung bergegas kelokasi. Untuk menghindari adanya amukan massa.

"Empat pelaku telah diamankan, namun seorang lagi masih melarikan diri. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar seorang lagi," tambahnya.

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tang potong, pisau catter dan dua buah obeng juga diamankan.

Baca Juga: Ditahan Bareskrim Polri, Kasus Cuitan Ferdinand Hutahean Berbau SARA Tetap Ditindaklanjuti Polda Sumut

"Saat ini kawanan pencuri itu sudah kami tahan. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," tuturnya.

Menurut pengakuan pelaku, aksi itu sudah tiga kali mereka lakukan bersama sama. Di lokasi yang berbeda. Sedangkan hasil curian sudah dijual di luar Kecamatan Tanjung Morawa. Sedangkan uang hasil kejahatannya digunakan untuk mengkonsumsi sabu dan foya-foya.

"Kami akan bekerja sama dengan Polresta Deli Serdang untuk mengembangkan kasus ini. Pelaku mengakui uang itu dipergunakan untuk membeli sabu sabu dan menikamnya bersama. Kasus ini akan kami kembangkan," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga