4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

Aris Mantobua, telisik indonesia
Kamis, 02 Juni 2022
0 dilihat
4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi
Penangkapan terhadap empat pelaku dilakukan di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, Foto: Ist

" Tim Buser 77 Polresta Kendari dan Unitkam Satintel Polresta Kendari meringkus empat pelaku pencabulan anak di bawah umur "

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Buser 77 Polresta Kendari dan Unitkam Satintel Polresta Kendari meringkus empat pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Kamis, (2/6/2022).

Penangkapan terhadap empat pelaku dilakukan di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari sesaat adanya pelaporan telah melakukan tindakan pencabulan pada anak dibawah umur dengan inisial SAP (14) pada Rabu, (1/6/ 2022) sekitar pukul 23.30 Wita yang lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, awalnya keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dari tetangga di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari bahwa pada hari Rabu tanggal (1/62022) sekitar pukul 23.30 Wita pelaku FA (15) menghubungi korban.

"Kemudian pelaku membawa korba di TKP bersama ketiga rekannya dan melakukan tindakan asusila terhadap korban," ucap Kasat Reskrim pada Kamis,(2/6/2022).

Fitrayandi, menuturkan, keempat pelaku pencabulan ini masing-masing berinisial FA (15), MAA (20), GNW (22), MLM (35).

Baca Juga: Tak Punya Uang untuk Makan, Pria Paruh Baya Bongkar Kotak Amal Masjid

Baca Juga: Pria Lansia Ditemukan Tewas, Polisi Cek Lokasi

Saat itu pelaku FA (15) anak dibawah umur melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah selesai, tersangka lain yang sempat melihat kejadian tersebut, tetapi ia malah melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Pelaku dibawah umur mempunyai hubungan sebatas teman dengan korban Sedangkan hubungan tersangka lain dan korban tidak ada.

Atas perbuatan para pelaku, pelaku terancam  Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (C)

Penulis: Aris Mantobua

Editor: Musdar

Baca Juga