782 Nakes Ikut Seleksi PPPK Perebutkan 70 Formasi

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 08 Desember 2022
0 dilihat
782 Nakes Ikut Seleksi PPPK Perebutkan 70 Formasi
Ketua Sekretariat Panselda PPPK, LM Syahrullah memantau pelaksanaan seleksi tenaga nakes. Foto: Ist.

" Jumlah pelamar PPPK nakes sebanyak 955 orang. Namun yang memenuhi syarat hanya 782 orang, 173 tidak memenuhi syarat "

MUNA, TELISIK.ID - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan (nakes) Muna telah dimulai sejak 6 Desember.

Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK, Eddy Uga menerangkan, titik lokasi (tilok) pelaksanaan seleksi terbagi di beberapa tempat yakni di Kota Kendari, Baubau dan BKN pusat.

"Tiloknya ditentukan oleh BKN," kata Eddy Uga, Kamis (8/12/2022).

Eddy yang juga Sekda Muna menerangkan, jumlah pelamar PPPK nakes sebanyak 955 orang. Namun yang memenuhi syarat sebanyak 782 orang dan tidak memenuhi syarat 173 orang.

"Peserta seleksi sebanyak 782 orang yang akan memperebutkan 70 formasi," sebutnya.

Baca Juga: Korban Banjir Desa Mandiodo Konawe Utara Dapat Bantuan Sembako

Secara teknis, Ketua Sekretariat Panselda PPPK, LM Syahrullah menerangkan, tilok seleksi terdiri dari Hotel Kubah 9 Kendari sebanyak 649 orang, Poltekes Kendari 127 orang, Tamimu Ballroom Kota Baubau 5 orang dan BKN pusat 1 orang.

Adapun pelaksanaan seleksinya dibagi per sesi. Senin dan Selasa 6-7Desember 2 sesi,  masing-masing 75 orang, Rabu dan Kamis 7-8 Desember 3 sesi, Jumat 9 Desember 1 sesi dengan jumlah 49 orang dan Sabtu 10 Desember 1 sesi.

Baca Juga: Pengusaha Jual-Beli Mobil Dinilai Rampas Hak Pejalan Kaki dengan Parkir di Trotoar dan Bahu Jalan

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dan DPRD telah mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK di APBD 2023.

"Kita sudab anggarkan sebesar Rp 25 miliar untuk PPPK angkatan tahun 2021 dan tahun ini (2022)," kata Awal Jaya Bolombo, anggota DPRD Muna.

Dengan telah dianggarkannya gaji itu, maka tidak akan ada lagi keterlambatan pembayaran maupun kekurangan gaji PPPK. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga