Abaikan Rekomendasi KASN di Job Fit, Mutasi di Muna Terganjal Pertek BKN dan Izin Kemendagri

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 20 Maret 2024
0 dilihat
Abaikan Rekomendasi KASN di Job Fit, Mutasi di Muna Terganjal Pertek BKN dan Izin Kemendagri
Sekda Muna, Eddy Uga bersama Plt Bupati, Bachrun Labuta. Foto: Sunaryo/Telisik

" Rencana Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta melakukan penataan birokrasi melalui mutasi dan rotasi pejabat sirna "

MUNA, TELISIK.ID - Rencana Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta melakukan penataan birokrasi melalui mutasi dan rotasi pejabat sirna.

Pasalnya, ada syarat adimnistrasi yang dilanggar. Pemerintah Daerah (Pemda) mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-839/JP.00.01/03/2024 tanggal 4 Maret tentang rencana uji kompetensi (job fif) pejabat pimpinan tinggi pratama.

Dimana, pada point 11 di rekomendasi itu, Plt bupati selaku pejabat pembina kepegawaian sebalum melaksanakan job fit dalam rangka mutasi dan rotasi, agar berkoordinasi dengan Mentri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya, salinan persetujuan mendagri itu disampaikan ke KASN.

Baca Juga: Ciptakan Good Governance, Pemda Muna Gandeng Kejari

Dalam perjalanannya, rekomedasi itu diabaikan. Diduga tanpa ada persetujuan Mendagri, job fit tetap dilaksanakan pada 8 Maret lalu.

Buntutnya, saat ini pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat terganjal oleh pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Izin Kemendagri.

Sekda Muna, Eddy Uga menerangkan, dalam pelaksanaan job fit dilakukan sesuai rekomendasi KASN. Sedangkan, untuk mutasi dan rotasi pejabat, saat ini Pertek BKN dan izin Kemendagri sementara berproses.

"Semua sudah dilalui, kita tunggu saja hasil akhirnya," tegas Eddy, Rabu (20/3/2024).

Mantan Kadis PUPR itu menerangkan, mutasi dan rotasi pejabat dapat dilakukan kepala daerah baik yang berstatus defeniti, Pj dan Plt.

Baca Juga: Polres Muna Tilang 45 Motor Berknalpot Brong, Sebulan Baru Dilepas

"Tidak ada batasan waktu melaksanakan mutasi dan rotasi, sepanjang ada Petek BKN dan izin Kemendagri," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Akhmad Yani Biku belum memberikan keterangan terkait izin pelaksanaan job fit dari Mendagri.

Bahkan sudah beberapa kali dikonfirmasi melalui ponselnya, namun tidak direspon. Begitu juga saat disambangi di kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

"Kepala badan belum masuk," kata pramunya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga