Amankan 46,6 Kg Sabu, Polrestabes Surabaya Panen Tangkap Kurir Narkotika
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 02 Maret 2022
0 dilihat
Para tersangka di Mapolrestabes Surabaya. oto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik
" Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran sabu dengan berat total 46,6 Kg dari beberapa tempat yang berbeda "
SURABAYA, TELISIK.ID - Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran sabu dengan berat total 46,6 Kg dari beberapa tempat yang berbeda.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah tersangka, di antaranya DV dan IF yang merupakan hasil pengembangan sabu yang diungkap sebelumnya oleh anggota di salah satu hotel di Lampung.
“Dalam pengungkapan tersebut diamankan sabu seberat 45 Kg, di mana keduanya merupakan kurir dari seorang bandar yang berinisial JK (DPO),” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3/2022).
Dari pengakuan keduanya, kata pria kelahiran Tasikmalaya ini, mereka sudah menjadi kurir sebanyak dua kali, di mana dalam menjalankan aksinya mereka mendapat upah Rp 100 juta dari bandar.
”Untuk pengiriman pertama 17 Kg dan yang kedua 45 Kg. Keduanya mengaku mau jadi kurir karena terlilit utang,” terangnya.
Dibeberkan oleh Yusep, setelah menangkap kedua tersangka, lalu dilakukan pengembangan lagi untuk memburu peredaran narkotika di Surabaya.
Baca Juga: Tahanan di Kerangkeng Milik Eks Bupati Langkat Diduga Tewas Disiksa, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
“Dikembangkan oleh anggota, lalu didapati kurir lagi berinisial ED. Lalu dilakukan penangkapan di rumahnya di daerah Pandegiling. Sabu disimpan di sebuah gerobak di depan rumah yang bersangkutan,” terang mantan Dirkrimsus Polda Jatim itu.
Dari pengakuan ED, katanya, sabu yang didapat merupakan milik salah satu Napi di Lapas di Jatim.
“Dia mengaku sudah dua kali kirim sabu dengan upah Rp 2 juta sekali kirim,” jelasnya.
Pengungkapan penangkapan ED tersebut, kata Yusep, membuka peluang untuk mengungkap kurir lainnya dalam pengembangan kasus peredaran narkotika.
”Dari pengungkapan tersebut, dikembangkan lagi mendapati kurir lainnya berinisial MB dan AS,” jelasnya.
Baca Juga: Rekontruksi Enam Pemuda Bunuh Terduga Jambret Handphone Tak Dihadiri Kapolsek
Saat dilakukan penangkapan keduanya, kata pria kelahiran 73 ini, diamankan barang bukti sabu sebanyak 3 kg yang disimpan di dalam tas tersangka.
“Lalu juga ditemukan barang bukti 4000 butir pil koplo. Sabu didapat dari DPO FN yang saat ini menghuni di lapas di Jatim,” terangnya.
Dalam pengungkapan penangkapan para kurir tersebut, penyidik Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti antara lain 46,6 Kg dan 4000 pil koplo.
Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) KUHP dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin