Angka Perceraian di Sulawesi Tenggara Capai 2.639 Kasus, Kendari Terbanyak

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Jumat, 14 Oktober 2022
0 dilihat
Angka Perceraian di Sulawesi Tenggara Capai 2.639 Kasus, Kendari Terbanyak
Pengadilan Agama mencatat sebanyak 2.639 kasus perceraian terjadi di Sulawesi Tenggara hingga September 2022. Foto: Nur Khumairah Sholeha Hasan/Telisik

" Angka perceraian rupanya masih cukup tinggi di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data awal 2022 sejak Januari hingga September, tercatat sudah ribuan perkara yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama se-Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Angka perceraian rupanya masih cukup tinggi di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data awal 2022 sejak Januari hingga September, tercatat sudah ribuan perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama se-Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan data Januari hingga September 2022, tercatat rata-rata cerai gugat berjumlah 293 kasus yang tersebar di Kota Kendari, Baubau, Raha, Kolaka, Unaaha, Andoolo, Pasarwajo, Wangi-wangi, Lasusua dan Rumbia.

Kasus perceraian di posisi pertama di dominasi oleh cerai gugat, seperti yang diungkapkan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, Abd Rahim, jika kasus perceraian banyak dilakukan oleh wanita.

Baca Juga: COVID-19 Masih Mengintai, Dinkes Kendari Catat 35 Kasus Aktif

"Tiap bulan kami menerima hingga ratusan kasus perceraian, kebanyakan cerai gugat dan paling banyak berada di Kota Kendari sendiri," katanya, Jumat (14/10/2022).

Data Pengadilan Agama mencatat, angka cerai gugat terbanyak pada Januari 2022 yaitu 428 kasus dengan total keseluruhan sebanyak 2.639 kasus perceraian hingga September 2022 lalu.

Baca Juga: Dishub Kota Kendari Pasang Lampu Jalan LED yang Hemat Energi

Diantara 10 Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, kasus cerai gugat terbanyak di Kota Kendari capai 63 kasus perbulan.

Hal serupa juga diungkapkan Panitera Pengadilan Agama, Hj. Suhatina S.H., M.H, jika angka perceraian hingga September 2022 masih tinggi.

"Urutan kedua yaitu cerai talak, yang dilakukan oleh pihak laki-laki," katanya. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

Baca Juga