" Untuk pidana anak, pelanggaran yang tertinggi itu kasus pencurian."

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri Kendari pertanggal 1 Januari 2021 telah menetapkan sejumlah perkara pidana anak.
Berdasarkan pemanfaatan grup sidang online yang meliputi Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Rutan, Lapas Perempuan, dan lembaga pembinaan khusus anak telah menetapkan 37 perkara sidang pidana anak.
Dari 37 perkara kasus pidana anak yang masuk, perlindungan anak terdapat 7 perkara, penganiayaan 4 perkara dan 7 perkara lainnya kasus narkotika dan senjata tajam serta pencurian sebanyak 19 kasus perkara.
Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Kendari, Kelik, SH., MH menjelaskan, angka perkara pidana anak paling tinggi adalah kasus pencurian.
Baca juga: Pelaku Begal Dihakimi Massa Hingga Nyaris Tewas
"Untuk pidana anak, pelanggaran yang tertinggi itu kasus pencurian," ungkapnya, Rabu (13/01/2021).
Selain itu, tambah Kelik, kasus perkara tersebut disidangkan melalui virtual.
"Untuk sidang kasus pidana , dilaksanakan secara online," tambahnya.
Hal ini merujuk pada surat keputusan Pengadilan Negeri Kendari nomor Nomor W23-U1/1132/OT.0/03/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 pada Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Kendari Kelas IA. (B)
Reporter: Beny Putra Lamangga
Editor: Fitrah Nugraha
PESAN REDAKSIJurnalis telisik.id dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis telisik.id saat menjalankan tugas jurnalistik. telisik.id melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.