JAKARTA, TELISIK.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menggratiskan pergantian dokumen kependudukan, kendaraan bermotor, perpajakan hingga pertanahan pasca perubahan sejumlah nama jalan di Jakarta.
Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.
Anies menyampaikan, dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat masih berlaku dan diakui secara legal.
Untuk nama jalan yang baru akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait, serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP. Kemudian, perubahan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya sama sekali.
Hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat. Terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen.
