Apa Itu Restorative Justice? Buat Publik Geram dengan Statement Kepala Kejati DKI Jakarta
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Sabtu, 18 Maret 2023
0 dilihat
Kejati DKI Jakarta menawari langkah hukum restorative justice pada keluarga David Ozora terkait aksi penganiayaan Mario Dandy Cs, banyak netizen menilai jika Reda Manthovani telah menerima sejumlah uang dari ayah Mario Dandy. Foto: Bantenhariini.id
" Belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan opsi "restorative justice" dalam penyelesaian kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo ke David. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Di tengah kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo ke David muncul restorative justice. Belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan opsi "restorative justice" dalam penyelesaian kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo ke David.
Dikutip dari Kompas.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan David untuk berdamai dengan salah satu pelaku penganiayaannya, yakni AG (15). Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Melansir dari Kilat.com, menurut pendapat Umbreit dalam tulisannya mengenai Restorative Justice menjelaskan bahwa keadilan restorative adalah sebuah tanggapan terhadap tindak pidana yang berpusatkan pada korban yang mengizinkan korban, pelaku tindak pidana, keluarga-keluarga mereka, dan para perwakilan dari masyarakat untuk menangani kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana.
Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
Baca Juga: Intip Profil Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta Tawari David Ozora Berdamai dengan Mario Dandy
Arti restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Baca Juga: Mario Dandy Peragakan Injak dan Tendang Kepala David Ozora, Pacarnya Malah Asyik Merokok
Akibat statement kontroversial yang dikeluarkan oleh pihak Kejati DKI Jakarta, banyak akun media sosial TikTok mengomentari hal tersebut, kebanyakan dari mereka berujar hal tersebut sangat tidak masuk akal.
Akun TikTok @Anggurman menyebut jika Restorative Justice mengatakan "jangan-jangan bapak dititipin juga? Maksudnya gini pak, ini termasuk penganiayaan berat, ancamannya 12 tahun penjara pak, ujarnya saat menstich video statement dari Reda Manthovani dilaman TikTok Flashnews.
Akun TikTok lainnya, @anayuli ikut mengomentari dengan cukup kontroversial, tanpa basa basi ia menyebut "mungkin bapak ini dapat tf-an dari sibapaknya Mario," ungkapnya di kolom komentar. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS